Syarat seleksi jadi Dirjen Pajak minimal S2, Kepala BKF harus S3
Merdeka.com - Tidak sembarangan orang bisa ikut mendaftar dalam lelang jabatan pejabat tinggi di Kementerian Keuangan. Syarat untuk mengikuti seleksi jabatan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan dua staf ahli menteri keuangan bisa dibilang berat dan tidak main-main.
Dalam dokumen pengumuman NOMOR PENG-02/PANSEL/2014 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a dan I.b) di lingkungan Kementerian Keuangan tahun 2014 dan 2015, Ketua Panitia Seleksi yang juga Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, ada syarat khusus bagi mereka yang ingin mengikuti lelang jabatan ini.
Untuk mengikuti seleksi jabatan Dirjen Pajak, minimal harus mengantongi ijazah pascasarjana atau S2. Kualifikasi pendidikan lebih tinggi jadi syarat untuk jabatan Kepala BKF. Peserta seleksi untuk jabatan kepala BKF minimal lulusan doktoral atau S3.
Sedangkan peserta untuk seleksi jabatan dua staf ahli menteri keuangan yakni bidang organisasi, birokrasi dan teknologi informasi serta staf ahli bidang penerimaan negara, minimal mengenyam pendidikan pascasarjana atau S2.
Syarat ketat tidak hanya dalam hal kualifikasi pendidikan. Peserta lelang jabatan juga harus berpengalaman dalam birokrasi atau di institusi pemerintahan. Dengan kata lain, di luar PNS tidak bisa mengikuti lelang jabatan.
Untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Gol. IV/b). Sedangkan untuk jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan staf ahli, telah menduduki jabatan struktural Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II.
Memiliki masa kerja pada jabatan Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya selama 4 tahun untuk bisa ikut seleksi jabatan Direktur Jenderal Pajak. Untuk seleksi kepala BKF minimal 3 tahun serta 2 tahun untuk seleksi jabatan staf ahli.
Peserta seleksi ini maksimal berumur 58 tahun pada 31 Desember 2014. peserta harus memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar. Peserta lelang jabatan juga harus menyertakan bukti bahwa sudah menyerahkan LHKPN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar