Senin, 17 November 2014

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperkirakan hanya akan meraup penerimaan pajak kurang dari target tahun ini sebesar Rp 1.072,3 triliun. Namun penerimaan pajak di akhir 2014 diprediksi akan menembus lebih dari Rp 1.000 triliun. 
 
"Mudah-mudahan bisa 94 persen realisasinya sampai dengan akhir tahun ini," ungkap Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (14/10/2014). 
 
Jika dihitung dari patokan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 sebesar Rp 1.072,4 triliun, perkiraan realisasi penerimaan pajak hanya sekira Rp 1.007,68 triliun. 
 
Dia beralasan,  penyebabnya karena DJP kekurangan kapasitas pegawai pajak yang sanggup menyisir potensi-potensi penerimaan pajak di seluruh Indonesia.
 
"Kendala lain karena data. Kita nggak punya data valid dan kuat untuk melakukan penelusuran pajak. Jadi perlu kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah dalam pemanfaatan data online," papar Fuad. 
 
Sementara untuk capaian penerimaan pajak sampai dengan 30 September 2014, dirinya mengaku sudah mencapai Rp 688,05 triliun atau meningkat dari realisasi periode sama tahun sebelumnya Rp 637,17 triliun. 
 
Rincian penerimaan pajak sejak Januari-September ini, antara lain, PPh Non Migas Rp 329,28 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 280,93 triliun, PBB Rp 14,13 triliun, Pajak lainnya Rp 4,37 triliun serta PPh Migas Rp 59,35 triliun.

Rabu, 12 November 2014




Syarat seleksi jadi Dirjen Pajak minimal S2, Kepala BKF harus S3



Merdeka.com - Tidak sembarangan orang bisa ikut mendaftar dalam lelang jabatan pejabat tinggi di Kementerian Keuangan. Syarat untuk mengikuti seleksi jabatan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan dua staf ahli menteri keuangan bisa dibilang berat dan tidak main-main.
Dalam dokumen pengumuman NOMOR PENG-02/PANSEL/2014 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a dan I.b) di lingkungan Kementerian Keuangan tahun 2014 dan 2015, Ketua Panitia Seleksi yang juga Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, ada syarat khusus bagi mereka yang ingin mengikuti lelang jabatan ini.
Untuk mengikuti seleksi jabatan Dirjen Pajak, minimal harus mengantongi ijazah pascasarjana atau S2. Kualifikasi pendidikan lebih tinggi jadi syarat untuk jabatan Kepala BKF. Peserta seleksi untuk jabatan kepala BKF minimal lulusan doktoral atau S3.
Sedangkan peserta untuk seleksi jabatan dua staf ahli menteri keuangan yakni bidang organisasi, birokrasi dan teknologi informasi serta staf ahli bidang penerimaan negara, minimal mengenyam pendidikan pascasarjana atau S2.
Syarat ketat tidak hanya dalam hal kualifikasi pendidikan. Peserta lelang jabatan juga harus berpengalaman dalam birokrasi atau di institusi pemerintahan. Dengan kata lain, di luar PNS tidak bisa mengikuti lelang jabatan.
Untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Gol. IV/b). Sedangkan untuk jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan staf ahli, telah menduduki jabatan struktural Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II.
Memiliki masa kerja pada jabatan Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya selama 4 tahun untuk bisa ikut seleksi jabatan Direktur Jenderal Pajak. Untuk seleksi kepala BKF minimal 3 tahun serta 2 tahun untuk seleksi jabatan staf ahli.
Peserta seleksi ini maksimal berumur 58 tahun pada 31 Desember 2014. peserta harus memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar. Peserta lelang jabatan juga harus menyertakan bukti bahwa sudah menyerahkan LHKPN.

Senin, 10 November 2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
Pokok-Pokok Perubahan PMK Konsultan Pajak ini meliputi:
1. Perizinan Konsultan Pajak
2. Sertifikasi Konsultan Pajak
3. Asosiasi Konsultan Pajak
4. Kewajiban Konsultan Pajak
5. Teguran Tertulis
6. Pembekuan Izin Praktik
7. Pencabutan Izin Praktik
8. Ketentuan Peralihan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
PMK Konsultan Pajak ini bertujuan:
1. Meningkatkan kualitas asosiasi konsultan pajak
2. Meningkatkan kualitas konsultan pajak
3. Meningkatkan pengawasan terhadap konsultan pajak
4. Menghindari conflict of interest

Kalau dahulu hanya ada Asosiasi profesi tunggal, yaitu IKPI, sekarang memungkinkan munculnya lebih dari satu asosiasi profesi, asalkan:
1. Asosiasi Konsultan Pajak harus terdaftar di DJP dengan kriteria:
a. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki AD/ART
c. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
d. memiliki program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL);
e. memiliki Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak;
f. memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi.
2. Setiap tahun asosiasi konsultan pajak wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik
3. DJP mengusulkan Asosiasi Konsultan Pajak kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan ke dalam Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).
4. Menteri Keuangan menetapkan 1 (satu) Asosiasi Konsultan Pajak yang dapat ikut serta dalam kepanitiaan PPSKP.

Sertifikasi Konsultan Pajak
Diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) dengan syarat:
1. Ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang
2. PPSKP bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
3. Struktur dan Kewenangan
a. komite pengarah
1) berwenang menentukan kebijakan PPSKP
2) terdiri dari 9 orang, yaitu:
- 2 orang dari DJP (ex-officio)
- 1 orang dari Pusdiklat Pajak (ex-officio)
- 1 orang dari Itjen Kemenkeu (ex-officio)
- 2 orang dari Asosiasi Konsultan Pajak
- 2 orang dari kalangan akademisi
- 1 orang dari praktisi perpajakan
b. komite pelaksana
1) bertugas melaksanakan kebijakan komite pengarah
2) struktur dan keanggotaan komite pelaksana diusulkan oleh perwakilan Asosiasi Konsultan Pajak yang ada dalam keanggotaan komite pengarah.
Terdapat 3 jalur untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak:
1. Jalur Kegiatan Penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan DJP
2. Jalur Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk masyarakat umum
3. Jalur Akademis untuk lulusan S1 Prodi Perpajakan (khusus Sertifikat tingkat A)
#1 Jalur Kegiatan Penyetaraan:
a. diterbitkan oleh PPSKP
b. dalam bentuk sertifikat konsultan pajak
c. tingkatan sertifikasi diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan
#2 Jalur USKP:
a. Diselenggarakan oleh PPSKP
b. biaya ujian ditetapkan dan dipungut oleh PPSKP
c. syarat pendidikan untuk mengikuti USKP tingkat A serendah-rendahnya D3 Prodi Akuntansi atau Perpajakan atau S1 lainnya
d. untuk dapat dapet mengikuti USKP tingkat B, lulusan S1 dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi harus lulus USKP tingkat A terlebih dahulu
e. pembinaan dan pengawasan USKP dilaksanakan oleh Komite Pengarah PPSKP
#3 Jalur Akademis:
Lulusan S1 atau D4 Prodi Perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Komite Pengarah PPSKP berhak mendapat Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

Izin Praktik Konsultan Pajak
Untuk menjadi seorang Konsultan Pajak, seorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai DJP disyaratkan telah melewati jangka waktu 2 tahun sejak SK pensiun
Permohonan Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak
Izin Praktik diberikan berjenjang mulai dari Izin Praktik tingkat A,
kecuali bagi pensiunan pegawai DJP, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi oleh PPSKP
Izin Praktik diberikan berjenjang mulai dari Izin Praktik tingkat A,
kecuali bagi pensiunan pegawai DJP, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi oleh PPSKP
Kepada pemohon yang diberikan Izin Praktik Konsultan Pajak diberikan:
a. salinan Keputusan mengenai Izin Praktik
b. Kartu Izin Praktik dengan masa berlaku 2 tahun
Tidak ada batasan usia Konsultan Pajak

Kewajiban Konsultan Pajak
Penyampaian Laporan Tahunan menggunakan media hardcopy dan softcopy
Konsultan Pajak wajib mengikuti kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan setiap tahun wajib memenuhi Satuan Kredit PPL (SK PPL)
Jumlah Satuan Kredit PPL yang wajib dipenuhi Konsultan Pajak setiap tahun:

Keterangan:
a. PPL Terstruktur misalnya seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan, kursus dalam bidang perpajakan
b. PPL Tidak Terstruktur, yaitu partisipasi dalam kegiatan berorganisasi Asosiasi Konsultan Pajak

Teguran Tertulis, Pembekuan dan Pencabutan Izin Praktik

*)   Dapat mengajukan kembali permohonan Izin Praktik dimulai dari Izin Praktik tingkat A dengan memperhatikan usia Sertifikat Konsultan Pajak

Ketentuan Peralihan PMK Konsultan Pajak
1. Penyelenggaraan USKP ditiadakan sampai dengan ditetapkannya PPSKP.
2. Bagi peserta USKP berdasarkan KMK 485 tahun 2003 yang sampai dengan berlakunya PMK ini masih harus memenuhi kredit USKP, dapat mengajukan penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada PPSKP dan melanjutkan keikutsertaan dalam USKP dengan memperhatikan batas waktu mengulang berdasarkan KMK 485 tahun 2003
3. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 bulan sejak berlakunya PMK ini.
4. Konsultan Pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang, wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Praktik.
5. Konsultan Pajak yang:
a. tidak melakukan pendaftaran ulang; atau
tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi b. Konsultan Pajak,
Izin Praktiknya dicabut
6. Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak dimulai 6 bulan sejak berlakunya PMK ini

Bahas Soal Pajak, Presiden Jokowi Kumpulkan Para Menteri

  • Bank
  • 0
  • 30 Okt 2014 11:34

Jokowi 4
(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan seluruh jajaran menteri di bidang ekonomi di Istana negara pada Kamis (30/10/2014) ini.‎ Rapat terbatas tersebut membahas persoalan pajak di Indonesia.

Jokowi mengakui pencapaian pajak yang selama ini diterima pemerintah masih belum maksimal. Hal ini yang akan diupayakan naik oleh pemerintahan di bawahnya.
"Sudah beberapa kali kita hitung hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan ternyata dari segi potensi masih sangat besar sekali peluangnya, sehingga itulah yang harus kita kerjakan," ‎kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta.

Penilaian Jokowi tersebut berdasarkan hasil perhitungan, di mana dalam sepuluh tahun terakhir peningkatan penerimaan pajak hanya 0,1 persen.

Selain itu tax coverage ratio yang dicatatkan pemerintah Indonesia hanya 53 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) paling potensial hanya 50 persen.

"Bahkan target penerimaan pajak kita dari tahun 2005 sampai tahun 2013‎ tidak pernah tercapai," tegas dia.

Dengan wajib pajak yang sekitar 24 juta, Jokowi mengaku optimis dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan terobosan-terobosan yang akan dilakukannya.

Rapat terbatas tersebut dihadiri antara lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyanm Djalil, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan beberapa menteri lainnya.

Senin, 03 November 2014

PENGERTIAN  PAJAK

PAJAK adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang dapat di paksakan dan tidak mendapat imbal balik secara langsung.

Jenis:Undang-undang
Penerbit:Presiden
Hal Yang Diatur:Perpajakan
Mulai Berlaku:25-Mar-2009 s/d
Tentang:Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi undang-undang
Isi Singkat: Bahwa dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat mendesak untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil;
Bahwa pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk memperkuat basis perpajakan nasional;
Bahwa karena masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan perpanjangan waktu yang merupakan langkah tepat untuk memperkuat basis perpajakan nasional;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang;
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1945,
    Tentang Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
    Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang nomor 6 Tahun 1993 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengubah:
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008,
    Tentang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaka di Provisi Papua
Tag Peraturan:pajak,pph,ppn,ppnbm,surat paksa,surat teguran