Rabu
(14/1/15), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyelamatkan
sekitar 3 Miliar hutang pajak yang berpotensi masuk sebagai penerimaan
negara dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Perkara ini bermula dari adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh KS dan SK (Penggugat) terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gambir III (Tergugat) pada tanggal 10 September 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam gugatannya Penggugat merasa keberatan atas adanya pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Tergugat.
Menyikapi gugatan tersebut, KPP Pratama Gambir III melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat serta Sub Direktorat Bantuan Hukum Kantor Pusat untuk menyelesaikan perkara ini baik dalam tahap mediasi yang kemudian dilanjutkan dengan jawaban gugatan oleh tergugat, replik, duplik, sampai pengajuan pembuktian yang oleh majelis hakim diberikan putusan sela.
Dalam jawaban maupun dupliknya, DJP dalam pokok perkara menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan karena Penggugat adalah Direktur dari PT NFU yang masih belum membayar hutang pajak kurang lebih sekitar 2,9 M. Penggugat tidak bersedia melunasi hutang pajaknya karena merasa bukan sebagai pengurus dari PT NFU, padahal di dalam AD/ART PT tersebut jelas tercantum nama Penggugat, hal ini dikuatkan dengan Surat jawaban konfirmasi Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, DJP juga mengajukan eksepsi kurang pihak (plurium litis consortium) dimana seharusnya ada pihak lain yang turut digugat. Boby Ariwibowo selaku Kepala Seksi Bantuan Hukum I yang menangani kasus ini menyatakan, “Dalam kasus ini, penggugat berdalih dia bukan penanggung pajak, maka kita kuatkan pada proses pembuktiannya bahwa dia adalah penanggung pajak yang dibuktikan dengan adanya konfirmasi dari Kemenkumham. Saya memberikan apresiasi kepada KPP Gambir III yang telah berupaya menyiapkan data yang lengkap dan valid.”
Atas dalil-dalil yang disampaikan oleh DJP tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kurang pihak (plurium litis consortium) sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard) dan hingga saat ini belum ada upaya hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini beberapa Wajib Pajak berupaya mencari cara untuk menghindarkan dirinya dari pemenuhan kewajiban perpajakan yang salah satunya mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Perkara ini bermula dari adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh KS dan SK (Penggugat) terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gambir III (Tergugat) pada tanggal 10 September 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam gugatannya Penggugat merasa keberatan atas adanya pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Tergugat.
Menyikapi gugatan tersebut, KPP Pratama Gambir III melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat serta Sub Direktorat Bantuan Hukum Kantor Pusat untuk menyelesaikan perkara ini baik dalam tahap mediasi yang kemudian dilanjutkan dengan jawaban gugatan oleh tergugat, replik, duplik, sampai pengajuan pembuktian yang oleh majelis hakim diberikan putusan sela.
Dalam jawaban maupun dupliknya, DJP dalam pokok perkara menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan karena Penggugat adalah Direktur dari PT NFU yang masih belum membayar hutang pajak kurang lebih sekitar 2,9 M. Penggugat tidak bersedia melunasi hutang pajaknya karena merasa bukan sebagai pengurus dari PT NFU, padahal di dalam AD/ART PT tersebut jelas tercantum nama Penggugat, hal ini dikuatkan dengan Surat jawaban konfirmasi Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, DJP juga mengajukan eksepsi kurang pihak (plurium litis consortium) dimana seharusnya ada pihak lain yang turut digugat. Boby Ariwibowo selaku Kepala Seksi Bantuan Hukum I yang menangani kasus ini menyatakan, “Dalam kasus ini, penggugat berdalih dia bukan penanggung pajak, maka kita kuatkan pada proses pembuktiannya bahwa dia adalah penanggung pajak yang dibuktikan dengan adanya konfirmasi dari Kemenkumham. Saya memberikan apresiasi kepada KPP Gambir III yang telah berupaya menyiapkan data yang lengkap dan valid.”
Atas dalil-dalil yang disampaikan oleh DJP tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kurang pihak (plurium litis consortium) sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard) dan hingga saat ini belum ada upaya hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini beberapa Wajib Pajak berupaya mencari cara untuk menghindarkan dirinya dari pemenuhan kewajiban perpajakan yang salah satunya mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
