Rabu
(14/1/15), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyelamatkan
sekitar 3 Miliar hutang pajak yang berpotensi masuk sebagai penerimaan
negara dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Perkara ini bermula dari adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang
diajukan oleh KS dan SK (Penggugat) terhadap Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Gambir III (Tergugat) pada tanggal 10 September 2014 di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam gugatannya Penggugat merasa
keberatan atas adanya pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Tergugat.
Menyikapi gugatan tersebut, KPP Pratama Gambir III melakukan
koordinasi dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat serta Sub Direktorat
Bantuan Hukum Kantor Pusat untuk menyelesaikan perkara ini baik dalam
tahap mediasi yang kemudian dilanjutkan dengan jawaban gugatan oleh
tergugat, replik, duplik, sampai pengajuan pembuktian yang oleh majelis
hakim diberikan putusan sela.
Dalam jawaban maupun dupliknya, DJP dalam pokok perkara menyampaikan
bahwa pemblokiran tersebut dilakukan karena Penggugat adalah Direktur
dari PT NFU yang masih belum membayar hutang pajak kurang lebih sekitar
2,9 M. Penggugat tidak bersedia melunasi hutang pajaknya karena merasa
bukan sebagai pengurus dari PT NFU, padahal di dalam AD/ART PT tersebut
jelas tercantum nama Penggugat, hal ini dikuatkan dengan Surat jawaban
konfirmasi Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, DJP juga mengajukan eksepsi kurang pihak (plurium litis
consortium) dimana seharusnya ada pihak lain yang turut digugat. Boby
Ariwibowo selaku Kepala Seksi Bantuan Hukum I yang menangani kasus ini
menyatakan, “Dalam kasus ini, penggugat berdalih dia bukan penanggung
pajak, maka kita kuatkan pada proses pembuktiannya bahwa dia adalah
penanggung pajak yang dibuktikan dengan adanya konfirmasi dari
Kemenkumham. Saya memberikan apresiasi kepada KPP Gambir III yang telah
berupaya menyiapkan data yang lengkap dan valid.”
Atas dalil-dalil yang disampaikan oleh DJP tersebut, Majelis Hakim
mengabulkan eksepsi kurang pihak (plurium litis consortium) sehingga
gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard)
dan hingga saat ini belum ada upaya hukum yang ditempuh oleh pihak
penggugat.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini beberapa Wajib Pajak
berupaya mencari cara untuk menghindarkan dirinya dari pemenuhan
kewajiban perpajakan yang salah satunya mengajukan gugatan ke pengadilan
negeri.
Jadwal Penting Pendaftaran Beasiswa Bidik Misi 2015
Pendaftaran Sekolah 15 Januari 2015 - 01 September 2015
Pendaftaran Siswa 15 Januari 2015 - 01 September 2015